DownloadKitab Fathul Qarib. Kitab Fathul Qarib. Kitab ini adalah kitab Fikih yang sangat masyhur, terutama di kalangan pesantren, karena kitab ini menjadi salah satu referensi pembelajaran di pesantren-pesantren. Kitab yang ringkas namun padat ini adalah karya Syaikh al-Imam al-Alim al-Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy
FathulQorib. Matan Ghoyah wat Taqrib. Syarah Fathul Jawad. Karomatul Awliya' Mukhtashor Abi Jamroh. Fadhoilu Syahri Rojab. Syarah Al Mahalli At Targhib wat Tarhib fin Nikah. ุงูุชุฑุบูุจ ูุงูุชุฑููุจ ูู ุงูููุงุญ ูู ุฃุฎุจุงุฑ ุงูุฑุณูู ูุขุซุงุฑ ุงูุตุญุงุจุฉ
2 Kitab Fathul Wahhab Bahasa Cetakan Dar Al Kutub Al Ilmiah (DKI) 3. Terjemah Kitab Fathul Wahhab Lengkap. 4. Aplikasi Kitab Fathul Wahhab. Itu tadi kumpulan link download Download Kitab Fathul Wahhab Pdf Dan Terjemah dan versi cetakan masing masing. Selanjutnya mari kita kenal kitab ini melalui ulasan bedah buku kitab fathul wahhab berikut ini.
JAKARTA Salah satu kitab yang menjelaskan qurban dan cukup masyhur adalah Kitab Fathul Qorib. Hal ini penting diketahui karena sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha dan Qurban 2022. Muqaddimah Kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar atau lebih sering disingkat Kitab
TerjemahanKitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah ->->->-> DOWNLOAD Kifayatul Akhyar Bab Nikah and fifty-nine more episodes by Suomen Mestari 2 11.pdf, free! Kitab fiqh bab nikah terjemahan matan goyah wa taqrib. terjemahan matan taqrib bab shalat. Download Fathul Qarib al Mujib PDF Galeri Kitab. Kuning. Download Kitab Fathul Qorib Pdf
Vay Nhanh Fast Money. Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu Kitab, Bab dan Pasal. Kitab adalah bagian utama dari suatu topik. Seperti Kitab Bersuci, Kitab Shalat atau Kitab Puasa. Bab adalah sub-bagian dari kitab. Sepertu Bab Shalat Sunnah. Sedangkan pasal adalah sub-bagian dari bab. Kitab Fathul Qorib adalah kitab terpopuler kedua di pesantren setelah kitab Matan Taqrib karya Abu Syujaโ. Sedangkan Matan Taqrib adala kitab fikih terpopuler. Kitab fikih terpopuler ketiga di pesantren salaf adalah Fathul Muin karya Al-Malibari, seorang ulama asal Malabar, India Selatan. Kitab Fathul Qorib dikaji oleh Santri Madrasah Diniyah Al-Khoirot kelas 5 dan 6. Kitab ini dikaji di Al-Khoirot bukan hanya sebagai saranan untuk memahami fikih; tapi juga sebagai sarana menghafal kosa kata bahasa Arabnya. Daftar Isi Download Fathul Qorib Terjemah Fathul Qorib harfiah Terjemah dengan Penjelasan bagian 1 Terjemah dengan Penjelasan bagian 2 Terjemah Makna Jawa Terjemah Bahasa Prancis French Fathul Qarib versi Arab Penerbit Ibnu Hazm Muqaddimah Pengantar Kitab Hukum Bersuci Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan Pasal Memakai Siwak Pasal Wudhu Pasal Kesunnahan Wudhu Pasal Istinjak dan Adab Buang Air Kecil dan Besar Pasal Yang Membatalkan Wudhu Pasal Yang Mewajibkan Mandi Besar Pasal Fardhunya Mandi Ada Tiga Pasal Mandi Besar yang Disunnahahkan Pasal Mengusap Khuf Muzah Pasal Tayamum Pasal Najis dan Cara Menghilangkan Pasal Haid, Nifas, dan Istihadoh Kitab Hukum Shalat Syarat Orang yang Wajib Shalat Syarat Sebelum Masuk Shalat Rukun Shalat Beda Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat 11 Pembatal Shalat Yang Tertinggal dalam Shalat Waktu yang Makruh untuk Shalat Shalat Berjamaah Shalat Qashar dan Jamak Shalat Jumat Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Shalat Gerhana Matahari dan Bulan Shalat Istisqa Minta Hujan Bab Shalat Khauf Saat Perang Pakaian Sutra dan Cincin Emas Jenazah Kitab Hukum Zakat Awal Nisob Unta itu Lima Ekor Awal Nisob Lembu itu 30 Ekor Awal Nisob Kambing itu 40 Zakat Usaha Bersama Zakat Emas Zakat Perak Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan Zakat Bisnis Perdagangan Zakat Tambang dan Harta Karun Rikaz Zakat Fitrah Delapan Golongan Penerima Zakat Kitab Hukum Puasa Pengertian Puasa Syarat Wajib Puasa Fardu atau Rukun Puasa Yang Membatalkan Puasa Kesunahan Puasa Puasa Yang Diharamkan Puasa Yang Makruh Tahrim Bagi yang Tidak Puasa Ramadan Bab Hukum Iโtikaf Kitab Hukum Haji dan Umrah Syarat Wajib Haji Rukun Haji ada Empat Rukun Umroh Ada Tiga Kewajiban Saat Haji Ada Tiga Sunnah Haji Ada Tujuh Yang Haram Saat Ihram Perkara yang Merusak Ihram Ketinggalan Wukuf di Arafah Meninggalkan Rukun, Kewajiban dan Kesunnahan Ihram Bab Denda Dam yang Wajib Saat Ihrom Penggunaan Pentasarufan Denda Binatang Buruan dan Tanaman Tanah Haram Kitab Hukum Jual Beli Riba Khiyar Pilihan Salam Pesan Barang Gadai Hajr Larangan Bertransaksi Akad Shuluh Perdamaian Hiwalah Pengalihan Hutang Dhaman Menjamin Hutang Orang lain Kafalah Doman dengan Selain Harta Syirkah Usaha Bersama Wakalah Perwakilan Pengakuan Iqrar Ariyah Pinjam Meminjam Ghosab Merampas Harta Orang lain Syufโah Usaha Bersama Qiradh Bisnis Bersama dengan Modal Salah Satu Pihak Musaqat Bagi Hasil Tanaman Ijarah Sewa Jualah Komisi / Upah Jasa Hukum Mukhabarah Bagi Hasil Tanaman Muzaraโah Ihyaul Mawat Membuka Lahan Hukum Wakaf Waqaf Hibah Pemberian Hukum Luqotoh Barang Temuan Hukum Laqit Anak Terlantar Hukum Wadiah Titipan Kitab Hukum Waris dan Wasiat Waris Bagian Pasti dan Asobah Wasiat Kitab Hukum Nikah dan yang Terkait Syarat Nikah Wanita Mahram bukan Muhrim Aib Nikah Mahar Maskawin Walimah Resepsi Perkawinan Menggilir Istri dan Nusyuz Hukum Khuluk Hukum Talak Talak Tanjiz dan Talak Taโliq Hukum Rujuk Pasal Hukum Ilaโ Pasal Hukum Zhihar Pasal Hukum Qadzaf dan Liโan Pasal Hukum Iddah Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya Istibrak Iddah bagi Budak Hukum Radha Kerabat Sesusuan Pasal Hukum Menafkahi Keluarga Pasal Hukum Hadonah Pengasuhan Anak Kitab Hukum Jinayat Pidana Diyat Denda Pidana Pembunuhan atau Penyerangan Qasamah Tuduhan Pelaku Pembunuhan Kitab Hudud Hukuman Hukum Qodzaf Hukum Minum Alkohol Khamar Hukum Potong Tangan Pencuri Begal Shiyal Bela Diri dari serangan Hukum Pemberontak Bughat Hukum Murtad Hukum Tidak Shalat Kitab Hukum Jihad Harta Ghanimah Harta Rampasan Perangdan Harta Salab Harta Faiโ Jizyah Pajak Non Muslim Kitab Hukum Berburu, Menyembelih dan Makanan Hewan Halal dan Haram Kurban Udhiyah Aqiqah Kitab Hukum Lomba dan Memanah Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar Nadzar Haram, Makruh, Mubah Kitab Pengadilan dan Persaksian Qismah Membagi Hak Bayyinah Kesaksian Syarat Menjadi Saksi Hak Allah dan Manusia Kitab Memerdekakan Budak Budak Walaโ Budak Mudabbar Budak Mukatab Budak Ummu Walad Tanya Jawab Agama Islam
Tulisan kali ini akan menjelaskan syarah Taqrib yakni Fathul Qorib bab nafkah. Inilah terjemah Fathul Qorib bab nafaqah. ููุตููู - ูููู ุฃูุญูููุงู
ู ููููููุฉู ุงููุฃูููุงุฑูุจู Fasal menjelaskan hukum-hukum nafkah kerabat. Di dalam sebagian redaksi matan, fasal ini diakhirkan dari fasal setelahnya. Lafadz โุงููููููููุฉูโ itu diambil dari lafadz โุงููุฅูููููุงููโ, artinya adalah mengeluarkan. Lafadz โุงููุฅูููููุงููโ ini tidak digunakan kecuali di dalam kebaikan. Nafaqah itu memiliki tiga sebab, yakni kerabat, milku yamin, dan ikatan suami istri. Mushannif menjelaskan sebab yang pertama di dalam perkataan beliau, ููููููููุฉู ุงููุนูู
ูููุฏููููู ู
ููู ุงููุฃููููู ููุงุฌูุจูุฉู ููููููุงููุฏููููู ููุงููู
ูููููููุฏููููู Nafaqah orang tua dan anak dari jalur keluarga, maka wajib diberikan kepada para anak dan orang tua. Maksudnya, nafaqah orang tua yang laki-laki atau perempuan, satu agama atau berbeda agama wajib diberikan oleh anak-anaknya. ููุฃูู
ููุง ุงููููุงููุฏููููู Adapun para orang tua, walaupun hingga ke atas, ููุชูุฌูุจู ููููููุชูููู
ู ุจูุดูุฑูุทููููู ุงููููููุฑู maka wajib diberi nafaqah dengan dua syarat, yakni faqir, yaitu tidak memiliki harta atau tidak mampu bekerja ููุงูุฒููู
ูุงููุฉู ุฃููู ุงููููููุฑู ูู ุงููุฌููููููู dan lumpuh, atau faqir dan gila. Lafadz ุงูุฒููู
ูุงููุฉู adalah bentuk kalimat masdar dari rangkaian ุฒูู
ููู ุงูุฑููุฌููู ุฒูู
ูุงููุฉู lelaki yang benar-benar lumpuh ketika ia memiliki penyakit. Jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidak wajib diberi nafaqah. ููุฃูู
ููุง ุงููู
ูููููููุฏููููู Adapun para anak, walaupun hingga ke bawah, ููุชูุฌูุจู ููููููุชูููู
ู maka nafaqah mereka diwajibkan kepada para orang tua ุจูุซูููุงุซูุฉู ุดูุฑูุงุฆูุทู dengan tiga syarat. Salah satunya adalah ุงููููููุฑู ููุงูุตููุบูุฑู fakir dan masih kecil. Maka anak yang kaya dan sudah besar, maka tidak wajib diberi nafaqah. ุฃููู ุงููููููุฑู ููุงูุฒููู
ูุงููุฉู Atau faqir dan lumpuh. Maka anak yang kaya dan kuat, maka tidak wajib diberi nafaqah. ุฃููู ุงููููููุฑู ููุงููุฌููููููู Atau faqir dan gila. Maka anak yang kaya dan mempunyai akal, maka tidak wajib diberi nafaqah. Kemudian mushannif menyebutkan sebab yang kedua di dalam perkataan beliau ููููููููุฉู ุงูุฑูููููููู ููุงููุจูููุงุฆูู
ู ููุงุฌูุจูุฉู dan memberi nafaqah kepada budak dan binatang ternak hukumnya wajib. Maka, barang siapa yang memiliki budak, baik budak laki-laki, perempuan, mudabbar, ummu walad atau memiliki binatang ternak, maka wajib baginya untuk memberi nafaqah pada mereka. Maka wajib memberi makan budaknya dengan makanan pokok penduduk setempat dan lauk pauk yang biasa mereka konsumsi dengan kadar kecukupan. Dan wajib memberi pakaian sesuai dengan pakaian penduduk daerah setempat. Tidak cukup di dalam hal memberi pakaian terhadap budak, memberi pakaian yang hanya menutupi aurat saja. ููููุง ููููููููููููู ู
ููู ุงููุนูู
ููู ู
ูุง ููุง ููุทููููููููู Tidak boleh memaksa budak dan binatang ternak, melakukan pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan. Ketika majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, maka wajib mengistirahatkan di malam hari, dan sebaliknya. Dan ketika musim kemarau, wajib mengistirahatkan di waktu qailulah tengah hari. Pemilik ternak, juga tidak boleh memaksa binatang ternaknya memuat barang yang tidak mampu dimuat oleh binatang tersebut. Mushannif menyebutkan sebab yang ketiga di dalam perkataan beliau, ููููููููุฉู ุงูุฒููููุฌูุฉู ุงููู
ูู
ููููููุฉู ู
ููู ููููุณูููุง ููุงุฌูุจูุฉู Nafaqah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya, hukumnya wajib, bagi seorang suami. Karena nafaqah untuk istri itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan sang suami, maka mushannif menjelaskannya di dalam perkataan beliau, ูููููู ู
ูููุฏููุฑูุฉู ููุฅููู Nafaqah untuk istri itu dikira-kirakan. Maka jika ููุงูู ุงูุฒููููุฌู ู
ูููุณูุฑูุง sang suami adalah orang kaya, yang kayanya sang suami dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap hari, ููู
ูุฏููุงูู maka wajib memberikan dua mud, dari bahan makanan, yang wajib ia berikan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya, baik beragama islam atau kafir dzimmi, merdeka ataupun budak. Dua mud tersebut ู
ููู ุบูุงููุจู ููููุชูููุง diambilkan dari makanan pokok sang istri. Yang dimaksud adalah makanan pokok daerah setempat, baik gandum putih, gandum merah, atau selainnya hingga susu kental bagi penduduk pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan pokok. ููููุฌูุจู Dan wajib, memberi kepada sang istri. ู
ููู ุงููุฃูุฏูู
ู ููุงููููุณูููุฉู ู
ูุง ุฌูุฑูุชู ุจููู ุงููุนูุงุฏูุฉู memberikan lauk pauk dan pakaiannya yang biasa terlaku, dari kedua jenis itu. Maka jika daerah setempat biasa memakai lauk pauk dengan minyak zait, miyak wijen, mentega dan sejenisnya, maka kebiasaan tersebut diikuti. Jika di daerah setempat tidak ada lauk pauk yang dominan, maka wajib memberikan lauk pauk yang layak dengan keadaan sang suami. Lauk pauk berbeda-beda dengan berbeda-bedanya musim. Maka di setiap musim wajib memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada saat itu. Istri juga wajib diberi daging yang sesuai dengan keadaan suaminya. Jika kebiasaan daerah setempat dalam urusan pakaian bagi orang sekelas sang suami adalah dengan bahan katun atau sutra, maka wajib untuk memberikan pakaian dengan bahan tersebut pada sang istri. ููุฅููู ููุงูู Jika keadaan, sang suami ู
ูุนูุณูุฑูุง adalah orang miskin. Ukuran miskinnya dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya. ููู
ูุฏูู satu mud, yakni wajib memberikan makanan satu mud buat isrtinya. ู
ููู ุบูุงููุจู ููููุชู ุงููุจูููุฏู dari makanan pokok yang dominan di daerah setempat, setiap hari hingga malam harinya. ููู
ูุง ููุชูุฃูุฏููู
ู ุงููู
ูุนูุณูุฑููููู Dan memberikan lauk pauk bagi orang-orang miskin, dari kebiasaan di daerah setempat. ููููููุณููููููู Dan memberikan pakaian, dengan pakaian yang biasa digunakan oleh mereka. ููุฅููู ููุงูู Dan jika keadaan, sang suami ู
ูุชูููุณููุทูุง adalah orang yang tengah-tengah. Ukuran tengah-tengahnya ini dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya hingga malam harinya. ููู
ูุฏูู maka satu mud, yang wajib bagi sang suami memberi istrinya ููููุตููู dan setengah mud, dari bahan makanan pokok yang dominan daerah setempat. ูู ููุฌูุจู Dan wajib, memberikan istri ู
ููู ุงููุฃูุฏูู
ู lauk pauk, ukuran pertengahan ูู dan ุงููููุณูููุฉู ุงููููุณูุทู pakaian yang pertengahan, yakni sesuatu yang berada di antara sesuatu yang wajib bagi suami yang kaya dan yang wajib bagi suami yang miskin. Wajib bagi sang suami memberikan milik berupa bahan makanan biji-bijian kepada sang istri. Wajib bagi sang suami menggiling dan membuat roti bahan makanan tersebut. Wajib sang istri diberi alat makan, minum dan memasak. Wajib juga mendapatkan tempat tinggal yang layak baginya secara adat. ููุฅููู ููุงููุชู ู
ูู
ูููู ููุฎูุฏูู
ู ู
ูุซูููููุง ููุนููููููู Jika sang istri termasuk orang-orang yang biasa dilayani, maka bagi suami, ุฅูุฎูุฏูุงู
ูููุง memberi pembantu untuk sang istri, baik pembantu wanita merdeka, budak perempuannya, budak perempuan sewaan, atau dengan memberi nafkah kepada wanita yang menemani istrinya baik wanita merdeka atau budak untuk melayani sang istri, jika memang sang suami rela dengan wanita tersebut. ููุฅููู ุฃูุนูุณูุฑู ุจูููููููุชูููุง Jika sang suami tidak mampu memberi nafkah sang istri, maksudnya nafkah di hari-hari yang akan datang ููููููุง maka bagi sang istri, diperkenankan bersabar atas ketidakmampuan sang suami dan menafkahi dirinya sendiri dari hartanya sendiri, atau dari hutang dan apa yang ia nafkahkan itu menjadi tanggungan hutang sang suami. Dan dia juga diperkenankan ููุณูุฎู ุงููููููุงุญู merusak nikah. Ketika sang istri merusak nikah, maka terjadilah perceraian. Dan ini adalah perceraian sebab merusak nikah, bukan perceraian sebab talak. Sedangkan masalah nafkah hari-hari yang sudah lewat, maka tidak ada hak bagi sang istri untuk merusak nikah sebab sang suami tidak mampu memberikannya. ููููุฐููููู Begitu juga, bagi sang istri berhak merusak nikah ุฅููู ุฃูุนูุณูุฑู jika suaminya tidak mampu, memberikan istrinya ุจูุงูุตููุฏูุงูู ููุจููู ุงูุฏููุฎููููู mas kawin sebelum berhubungan intim, baik sebelum akad sang istri sudah tahu bahwa sang suami tidak mampu memberikannya ataupun tidak. Sumber asli Fathul Qorib, hal 51 - 52
About Blog Projects Help Donate Donate icon An illustration of a heart shape Contact Jobs Volunteer People Bookreader Item Preview texts Fathul Qorib Terjemah by Pdf Fathul qorib terjemah Addeddate 2021-07-08 014528 Identifier fathul-qorib-terjemah Identifier-ark ark/13960/t6c36rq0p Ocr tesseract Ocr_autonomous true Ocr_detected_lang id Ocr_detected_lang_conf Ocr_detected_script Latin Ocr_detected_script_conf Ocr_module_version Ocr_parameters -l msa+ind+Latin Page_number_confidence comment Reviews There are no reviews yet. Be the first one to write a review. 3,469 Views DOWNLOAD OPTIONS Uploaded by Huhu1997 on July 8, 2021 SIMILAR ITEMS based on metadata
Terjemahan Kitab Fathul Qorib bab nikah lengkap atau kitab Taqrib bab nikah ini Saya kira sangat dibutuhkan oleh santri-santri yang sudah selesai mondok dan pulang ke kampung halamannya dan segera menikah. Terjemah kitab fiqih bab nikah Fathul Qorib ini bisa Anda lihat di kitab kuning aslinya berharakat ataupun gundul dari mulai halaman 43. ูุชุงุจ ุงูููุงุญ ูู
ุง ูุชุนูู ุจู ู
ู ุงูุฃุญูุงู
ูุงููุถุงูุง Kitab nikah dan hal yang berhubungan dengannya dari hukum dan cara menghukuminya Nikah menurut lughat atau bahasa adalah berkumpul, berhubungan, mengikat. Sedangkan menurut syara adalah ikatan yang meliputi syarat dan rukun ู
ุณุชุญุจ ูู
ู ูุญุชุงุฌ ุฅููู Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan Membutuhkan di sini adalah mereka yang membutuhkan hubungan psikologis intim serta bisa dan mampu memberikan mahaf serta nafkah. Maka tatkala tidak ada kemampuan tersebut, nikah tidaklah ููุญุฑ ุฃู ูุฌู
ุน ุจูู ุงุฑุจุน ุญุฑุงุฆุฑ ูููุนุจุฏ ุจูู ุงุซูุชูู Diperbolehkan bagi laki-laki merdeka memiliki istri empat dan bagi budak laki-laki diperbolehkan memiliki istri dua Kebolehan ini tentu dikecualikan bagi laki-laki yang hanya diperbolehkan nikah dengan satu wanita seperti nikah safiih dan ketidakmampuan dalam hal nafkah. ููุง ูููุญ ุงูุญุฑ ุฃู
ุฉ ุฅูุง ุจุดุฑุทูู ุนุฏู
ุตุฏุงู ุงูุญุฑุฉ ูุฎูู ุงูุนูุช Seorang laki-laki merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yakni kehabisan wanita merdeka serta takut zina karena tidak ada wanita merdeka Termasuk syarat tersebut adalah tidak adanya wanita merdeka yang ridho dinikahi oleh laki-laki tersebut. Syarat lainnya adalah tidak adanya wanita muslimah atau kitabiyah yang merdeka yang serta budak perempuan yang akan dinikahi haruslah muslimah, bukan kafir kitabiyah. Ketika syarat itu terpenuhi, maka laki-laki merdeka bolehlah menikahi budak wanita. Jika laki-laki tersebut kemudian mendapati menikah lagi dengan seorang wanita merdeka, maka perkawinan dengan budak wanita itu tetap masih sah dan tidak ุงูุฑุฌู ุฅูู ุงูู
ุฑุฃุฉ ุนูู ุณุจุนุฉ ุฃุถุฑุจ Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. ุฃุญุฏูุง ูุธุฑุฉ ุฅูู ุฃุฌูุจูุฉ ูุบูุฑ ุญุงุฌุฉ ูุบูุฑ ุฌุงุฆุฒ Pertama, laki laki memandang wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh. Walaupun laki-laki tersebut termasuk kategori manula/kakek-kakek yang sudah tak mampu berhubungan biologis. Tapi jika karena ada suatu keperluan, misalnya untuk meminta persaksian, maka itu dibolehkan. ูุงูุซุงูู ูุธุฑุฉ ุฅูู ุฒูุฌุชู ุฃู ุฃู
ุชู ููุฌูุฒ ุฃู ููุธุฑ ุฅูู ู
ุง ุนุฏุง ุงููุฑุฌ ู
ููู
ุง Ke dua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandangnya selain pada kemaluan. Adapun melihat farji maka hukumnya haram, namun pendapat ini lemah, yang benar adalah boleh melihat farjinya namun makruh. ูุงูุซุงูุซ ูุธุฑุฉ ุฅูู ุฐูุงุช ู
ุญุงุฑู
ู ุฃู ุฃู
ุชู ุงูู
ุฒูุฌุฉ ููุฌูุฒ ููู
ุง ุนุฏุง ู
ุง ุจูู ุงูุณุฑุฉ ูุงูุฑูุจุฉ Ke tiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang boleh dinikahi, maka diperbolehkan memandang selain sesuatu di antara pusar sampai lutut. Yang dimaksud perempuan kerabat adalah perempuan yang senasab, sesusu, mushoharoh. Adapun melihat antara keduanya antara pusar dan lutut, maka haram ุงููุธุฑ ูุฃุฌู ุงูููุงุญ ููุฌูุฒ ุฅูู ุงููุฌู ูุงููููู Ke empat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. ูุงูุฎุงู
ุณ ุงููุธุฑ ููู
ุฏุงูุงุฉ ููุฌูุฒ ุฅูู ุงูู
ูุงุถุน ุงูุชู ูุญุชุงุฌ ุฅูููุง Ke lima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. Walaupun tempat yang diobati tersebut adalah alat vital, namun syarat harus dihadiri muhrimnya atau suaminya atau tuannya. ูุงูุณุงุฏุณ ุงููุธุฑ ููุดูุงุฏุฉ ุฃู ููู
ุนุงู
ูุฉ ููุฌูุฒ ุฅูู ุงููุฌู ุฎุงุตุฉ Ke enam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan, maka diperbolehkan memandang wajahnya saja. Maksud persaksian disini adalah misalnya melihat wajah wanita yang disangka berzina oleh saksi atau melihat bagian vital karena kelahiran. Jika melihat tanpa ada keperluan persaksian, maka hukumnya fasiq. Adapun yang dimaksud memperkerjakan atau mu'amalah adalah semisal jual beli atau menjadi pelayan ุงููุธุฑ ุฅูู ุงูุฃู
ุฉ ุนูุฏ ุงุจุชูุงุนูุง ููุฌูุฒ ุฅูู ุงูู
ูุงุถุน ุงูุชู ูุญุชุงุฌ ุฅูู ุชูููุจูุง Ke tujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. Dengan syarat hanya melihat selain auratnya saja. Demikianlah bahasan kali ini tentang penjelasan Kitab Fathul Qorib bab nikah, Saya batasi sampai disini biar tak terlalu panjang, selanjutnya kita bahas fasal selanjutnya tentang aqad nikah. Kalau mau lebih detail, bisa baca buku fiqih nikah.
Dalam kitab fathul qorib, mushannif menjelaskan tentang nikah dan hal yang berkaitan dengan nikah. Selain itu, dalam kitab ini juga menjelaskan tentang hukum melihat lawan jenis. Maka dari itu, berikut adalah terjemah fathul qorib kitab hukum nikah. Dan dalam sebagian keterangan menggunakan lafadz Wamaa yattashily bihi segala sesuatu yang berhubungan dengannya, berupa hukum-hukum dan urusan pengadilan. Kalimat ini โal ahkaam wal qadlayaโ tidak ada dalam sebagian redaksi matan. Pengertian โNikahโ menurut bahasa adalah โkumpul, Wati/jimak dan akad. Sedang pengertian nikah menurut syaraโ adalah suatu akad yang mengandung/memuat beberapa rukun nikah dan syarat. Hukum nikah Nikah sunah bagi orang yang membutuhkannya, sebab keinginan nafsunya yang kuat untuk hubungan badan serta sudah memiliki biaya pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Apabila tidak memiliki biaya pernikahan, maka baginya tidak sunnah melakukan pernikahan. Bolehkan bagi orang merdeka, mengumpulkan memiliki empat istri yang merdeka, kecuali bila haknya memang tertentu satu istri, seperti pernikahan orang bodoh/tolol dan semacamnya, dari orang-orang yang bergantung pada kebutuhan. Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, mubaโadh, mukatab atau orang yang kemerdekaanya digantungkan dengan suatu sifat, boleh mengumpulkan/memiliki dua istri saja. Orang yang merdeka tidak boleh menikahi amat orang lain, kecuali dengan dua syarat, yaitu Pertama, tidak memiliki maskawin untuk wanita merdeka, atau tidak adanya wanita yang merdeka, atau tidak ada perempuan merdeka yang rela ia nikahi. Kedua, khawatir melakukan zina, yakni zina selama tidak ada perempuan merdeka. Dan mushannif meninggalkan/tidak menyebutkan dua syarat lain, yaitu Pertama, Laki-laki merdeka tersebut tidak memiliki istri merdeka yang beragama islam atau ahli kitab yang layak dijadikan untuk bersenang-senang. Kedua, Amat harus Islam. Maka tidak halal bagi orang Islam merdeka menikahi perempuan amat kitabi. Bila laki-laki merdeka menikahi perempuan amat dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, tiba-tiba dia mampu menikahi perempuan merdeka, maka pernikahan dengan perempuan amat tidak batal. Hukum melihat lawan jenis Seorang laki-laki melihat seorang perempuan ada tujuh macam, yaitu Melihatnya seorang laki-laki, sekalipun ia sudah lanjut usia dan pikun serta tidak mampu berhubungan biologis, pada perempuan lain bukan mahrom tanpa ada hajat itu hukumnnya tidak boleh haram. Tapi jika karena ada unsur hajat seperti melakukan kesaksian atas dari perempuan, maka hukumnya boleh. Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya hukum nya boleh. Boleh juga melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji mereka. Adapun melihat farji, hukumnya haram. Namun pendapat ini lemah. Sedangkan menurut qaul ashah, boleh melihat farji, hanya saja makruh. Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahramnya, sebab hubungan nasab, sesusuan, mertua, atau melihat perempuan amatnya yang telah berkeluarga, maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain anggota yang terletak antara pusar dan lutut. Adapun melihat anggota yang ada antara keduanya pusar dan lutut, maka hukumnya haram. Melihat ada hajat untuk menikahinya. Maka boleh bagi seseorang ketika ada niatan kuat hendak menikahi perempuan tersebut yaitu melihat bagian muka dan dua telapak tangannya baik bagian luar atau dalam, meskipun perempuan itu tidak memberi izin kepadanya dalam melihat wajah dan kedua telapak tangan. Menurut tarjihnya imam nawawi, laki-laki boleh melihat dari diri amat ketika berniat untuk melamarnya, yaitu anggota tubuh yang boleh di lihat dari seorang perempuan merdeka wajah dan kedua telapak tangan. Melihat untuk mengobati. Dokter laki-laki boleh melihat perempuan lain bukan rmahrom pada tempat-tempat yang diperlukan saja dalam pengobatan hingga mengobati farji, melihat dalam pengobatan ini dengan syarat hadirnya pihak mahrom, suami atau tuan/majikan, dan memang tidak ada perempuan yang mampu mengobati pasien tersebut. Melihat untuk melakukan persaksian atas diri si perempuan itu. Maka boleh pihak saksi melihat farjinya si perempuan saat melakukan persaksian atas perzinahannya atau melahirkannya si perempuan itu. Bila bersengaja melihat tidak untuk melakukan persaksian, maka ia menjadi fasik dan tertolaklah persaksiannya. Atau melihat perempuan karena urusan segala bentuk transaksi seperti jual beli dan lainnya, maka yang boleh hanya melihat wajahnya saja, hal ini melihat wajah saja untuk persaksian dan transaksi. Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya. Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan. Sehingga boleh melihat beberapa anggota amat, dan rambutnya, tidak boleh melihat bagian auratnya. KETERANGAN โyang wajib hanya melihat wajah, baik untuk persaksian atau transaksiโ. Pendapat ini ditenitang, sebab dalam persaksian boleh melihat anggota yang dibutuhkan, bisa wajah dan lainnya seperti farji. al-Bajuri 2/100. Dalil dan Rukun Nikah ูุงููุญูุง ู
ุง ุทุงุจ ููู
ู
ู ุงููุณุงุก ู
ุซูู ูุซูุงุซ ูุฑุจุน ุงููุณุงุก 3 Artinya Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. QS. Annisaโ 3. ูุง ู
ุนุดุฑ ุงูุดุจุงุจ! ู
ู ุงุณุชุทุงุน ู
ููู
ุงูุจุงุกุฉ ูููุชุฒูุฌ ูุฅูู ุฃุบุถ ููุจุตุฑ ูุฃุญุตู ูููุฑุฌ ูู
ู ูู
ูุณุชุทุน ูุนููู ุจุงูุตูู
ูุฅูู ูู ูุฌุงุก ู
ุชูู ุนููู Artinya Wahai para generasi muda! Barang siapa diantara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah karena dapat lebih menundukkan penglihatan dan lebih menjaga farji. Dan barang siapa tidak mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa karena dapat menjadi penekan nafsu syahwat baginya. HR. Bukhari Muslim. Rukun nikah 1. Zauj; calon suami. 1. Zaujah; calon istri. 2. Wali; orang tua atau keluarga calon istri. 3. Dua orang saksi. 1. Shighat; meliputi รฎjab dari pihak wali dan qabรปl dari pihak zauj.
terjemahan fathul qorib bab nikah